DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Adies Kadir Tak Lagi Dapat Gaji serta Tunjangan
Berikut daftar rincian pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR setelah pemangkasan, seperti tercantum dalam lembar Hak Keuangan Anggota DPR RI:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
- Total Gaji dan Tunjangan: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
b. Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
c. Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
- Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Editor: Dani M Dahwilani