DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Dapat Dipilih 2 Kali
Kamis, 28 Maret 2024 - 11:49:00 WIB
Kedua, ketentuan pasal 26, pasal 50a, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan Permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa
Ketiga, penyisipan pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades
Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan
Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa
Keenam, ketentuan pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan
Ketujuh, ketujuh pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU.
Editor: Faieq Hidayat