DPR Sahkan UU DKJ Pilkada Jakarta Tetap Pilih Gubernur DKI
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Pilkada Jakarta ditujukan untuk memilih Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI), bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Undang-Undang (UU) DKJ menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
"Ya jadi itu nanti akan dipilih adalah gubernur DKI Jakarta," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Supratman menegaskan UU DKJ hanya akan berlaku jika telah ada Keppres terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Atas dasar itu, ia menegaskan Jakarta masih berstatus Ibu Kota.
"Di Undang-Undang itu sudah jelas dinyatakan, UU tentang DKJ itu akan berlaku setelah Keppres menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangan, gak ada debatable lagi," tutur Supratman.
"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibukota Jakarta," katanya.