DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, Kepala BP Haji Otomatis Jadi Menteri?
JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons perihal Badan Penyelenggara (BP) Haji yang kini setingkat kementerian usai DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah. Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) pembentukan Kementerian Haji menindaklanjuti UU tersebut.
“Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini, akan membuat peraturan presiden (perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji," ucap Hasan di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Hasan menjawab apakah Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf otomatis menjabat menteri setelah badan itu menjadi kementerian. Dia menuturkan, keputusan itu ada di tangan Prabowo.
"Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi itu biar Presiden yang menentukan, tetapi yang jelas Presiden akan membuat perpres yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji, kira-kira begitu," kata dia.
Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Salah satu perubahan dalam RUU Haji ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Badan Penyelenggara (BP) Haji diubah menjadi kementerian.
Editor: Aditya Pratama