DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Atur Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU KIA.
"Selanjutnya (UU) dapat dikirimkan ke Presiden Indonesia untuk disahkan (diteken) menjadi Undang-Undang," kata Diah dalam laporannya.
Setelah mendengar laporan dari Komisi VIII DPR, Ketua DPR Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.