DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Atur Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam UU ini, di antaranya:
1. Judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
2. RUU ini mendefinisikan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta dipertajam definisinya dalam UU ini.
3. Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
4. Cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan, bagi suami yang mendampingi istrinya yang mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti 2 hari.
Editor: Reza Fajri