Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sepakat RUU MK hingga RUU PPRT Disahkan di Periode Selanjutnya

Senin, 30 September 2024 - 11:09:00 WIB
DPR Sepakat RUU MK hingga RUU PPRT Disahkan di Periode Selanjutnya
Gedung DPR (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR sepakat revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan di periode selanjutnya. Hal itu ditegaskan Ketua DPR Puan Maharani di sidang paripurna, Senin (30/9/2024).

Sidang paripurna ini merupakan sidang terakhir DPR periode 2019-2024.

Puan menyampaikan, pimpinan DPR telah mendapat surat dari Komisi III pada 23 September 2024 yang melaporkan bahwa pengesahan RUU MK dapat dilakukan pada periode selanjutnya.

"Memutuskan menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024-2029," kata Puan, membacakan laporan Komisi III.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut