Tia Rahmania Tak Terima Batal Dilantik Jadi Anggota DPR, bakal Buat Laporan ke Bawaslu
                
                JAKARTA, iNews.id - Mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih Tia Rahmania berencana melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (30/9/2024). Laporan itu terkait dirinya batal dilantik sebagai anggota DPR karena dipecat PDIP.
"Rencanya akan membuat laporan ke Bawaslu," kata kuasa hukum Tia Rahmania Purbo Asmoro saat dihubungi, Minggu (29/9/2024).
                                Purbo menjelaskan, pelaporan itu didasari atas tindakan PDIP yang mengganti kliennya selaku anggota DPR terpilih dengan Bonnie Triyana.
"Terkait dengan pergantian Ibu Tia sebagai calon terpilih tidak sah," ucap Purbo.
Diketahui, Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota DPR meski meraih suara terbanyak di dapil Banten I. Dia digantikan oleh Bonnie Triyana yang berada di urutan kedua raihan suara terbanyak.
                                        Pergantian itu karena Tia dipecat PDIP. Partai berlambang banteng itu menyatakan Tia terbukti melanggar etik lantaran menggelembungkan suara di Pileg 2024.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim menjelaskan, kasus itu berawal ketika Bawaslu Banten memutus 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024.