DPR Serahkan Sepenuhnya Penilaian UU Penyiaran kepada MK
JAKARTA, iNews.id - DPR menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK). DPR patuh dan siap mengikuti putusan majelis hakim.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR Habiburokhman saat hadir dalam persidangan uji materi (judicial review/JR) UU Penyiaran yang dimohonkan stasiun televisi RCTI dan iNews. Politikus Partai Gerindra tersebut hadir mewakili DPR.
"Yang saya ingin katakan Yang Mulia adalah bahwa secara tradisinya DPR akan selalu mengikuti apa yang diputus oleh MK, jadi toh ini diputus kami akan selalu mengikuti bagaimana diktum-diktum putusan MK jadi UU yang akan kami bentuk akan menyesuaikan dengan MK," kata Habiburokhman saat mengikuti persidangan, secara virtual, Senin (14/9/2020).
Dia sebelumnya mendapatkan pertanyaan dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaeti. Enny mempertanyakan UU Penyiaran yang kerap masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung tuntas. Dia juga mempertanyakan arti ‘media lain’ dalam UU Penyiaran.
Menurut Enny, penjelasan mengenai hal tersebut sangat penting untuk bisa memahami apakah betul UU Penyiaran belum bisa menjangkau konten siaran berbasis internet atau layanan Over the top (OTT).
"Apakah kemudian untuk hal itu, itu kemudian sistem pengaturannya bersifat konvergensi ini yang perlu dijelaskan nanti keterangannya ditambahkan oleh DPR menyangkut soal frase media lain," tuturnya.
Habiburokhman mengatakan, UU penyiaran sudah masuk dalam Prolegnas sejak periode 2014-2019. Namun baru sampai tahapan harmonisasi. Pembahasan UU Penyiaran selanjutnya masuk prolegnas prioritas 2020. Namun Komisi I sampai saat ini baru sekali melakukan pembahasan internal dan saat ini belum ada perkembangan lagi.
Seperti diketahui, RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Poin ini menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
"Dengan tegas disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan tayangan video berbasis internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik.
Chris mengatakan, jika uji materi dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoaks) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ketentuan ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis internet lokal maupun asing.
Editor: Zen Teguh