Tidak Anti OTT Asing dan Lokal, Uji Materi UU Penyiaran demi Kepentingan Nasional
JAKARTA, iNews.id - Langkah RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditujukan untuk kepentingan nasional. Dalam gugatannya, pemohon meminta semua layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali tunduk kepada UU Penyiaran.
Dalam hal ini termasuk siaran berbasis internet. Dengan demikian, konten yang disediakan layanan over the top (OTT) juga harus mendapat pengawasan agar dapat dipastikan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, serta meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.
"Uji materi ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemohon saja, tetapi juga di dalamnya ada kepentingan nasional, karena konten siaran yang dihadirkan layanan OTT juga dikonsumsi oleh publik," ujar kuasa hukum para pemohon M Imam Nasef di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Menurut Nasef, pemohon tidak anti terhadap OTT asing maupun lokal. Namun, dua hal yang perlu dipertimbangkan oleh negara yaitu aspek kepastian hukum dan kesetaraan.
Dua hal tersebut, kata Nasef, merupakan inti dari gugatan kliennya ke MK. Terkait dengan kepastian hukum, Nasef mengungkapkan belum ada kejelasan definisi dalam UU Penyiaran Pasal 1 angka 2.
"Di satu sisi masuk penyiaran, tapi di sisi lain dasar hukumnya masih debatable atau multitafsir," katanya.