Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Anti OTT Asing dan Lokal, Uji Materi UU Penyiaran demi Kepentingan Nasional

Senin, 22 Juni 2020 - 21:26:00 WIB
Tidak Anti OTT Asing dan Lokal, Uji Materi UU Penyiaran demi Kepentingan Nasional
Uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Kontitusi yang diajukan RCTI dan iNews dimaksudkan untuk kepentingan nasional serta kepastian dan kesetaraan hukum di bidang penyiaran. (Foto: ilustrasi/Sindomedia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Langkah RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditujukan untuk kepentingan nasional. Dalam gugatannya, pemohon meminta semua layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio tanpa terkecuali tunduk kepada UU Penyiaran.

Dalam hal ini termasuk siaran berbasis internet. Dengan demikian, konten yang disediakan layanan over the top (OTT) juga harus mendapat pengawasan agar dapat dipastikan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, serta meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.

"Uji materi ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemohon saja, tetapi juga di dalamnya ada kepentingan nasional, karena konten siaran yang dihadirkan layanan OTT juga dikonsumsi oleh publik," ujar kuasa hukum para pemohon M Imam Nasef di Jakarta, Senin (22/6/2020).

Menurut Nasef, pemohon tidak anti terhadap OTT asing maupun lokal. Namun, dua hal yang perlu dipertimbangkan oleh negara yaitu aspek kepastian hukum dan kesetaraan.

Kuasa Hukum Pemohon Imam Nasef (tengah) menjelaskan urgensi pengajuan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/6/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Kuasa Hukum Pemohon Imam Nasef (tengah) menjelaskan urgensi pengajuan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/6/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Dua hal tersebut, kata Nasef, merupakan inti dari gugatan kliennya ke MK. Terkait dengan kepastian hukum, Nasef mengungkapkan belum ada kejelasan definisi dalam UU Penyiaran Pasal 1 angka 2.

"Di satu sisi masuk penyiaran, tapi di sisi lain dasar hukumnya masih debatable atau multitafsir," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut