Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama
Advertisement . Scroll to see content

DPR Setujui Pengesahan RUU Kementerian Negara Jadi Undang-undang

Kamis, 19 September 2024 - 12:43:00 WIB
DPR Setujui Pengesahan RUU Kementerian Negara Jadi Undang-undang
DPR menyetujui pengesahan RUU Kementerian Negara menjadi undang-undang. Persetujuan tercapai pada rapat paripurna hari ini. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Terdapat sejumlah perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara seperti jumlah nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

Padahal, dalam peraturan perundang-undangan yang lama, jumlah kementerian dan lembaga dibatasi sebanyak 34. Selain itu, terdapat penambahan dua pasal baru yang disisipkan. Yaitu, Pasal 6 dan Pasal 9A.

Pasal 6 bunyinya "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."

Pasal 9A sehingga berbunyi, "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan."

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut