DPR soal Cho Yong Gi Jadi Tersangka Demo Ricuh: Pelanggaran Ringan, Restoratif Saja!
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menyoroti penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Cho Yong Gi sebagai tersangka demo ricuh. Dia menilai pelanggaran yang diduga dilakukan Cho Yong Gi tergolong ringan.
Dia pun mendorong penyelesaian kasus dilakukan dengan mekanisme restorative justice. Apalagi, dugaan pelanggaran Cho Yong Gi tidak membahayakan negara.
"Menurut saya kasus ini tergolong pelanggaran ringan ya. Tidak membahayakan negara juga. Hanya menolak perintah polisi. Itu saja. Jadi baiknya tidak usah melalui jalur hukum, bisa restoratif (restorative justice) saja," kata Hasbi dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (8/6/2025).
Hasbi mengatakan pihak keluarga maupun kampus bisa menjadi penjamin polisi agar Cho Yong Gi bisa berkuliah dengan tenang.
Kendati demikian, dia memahami pertimbangan polisi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, polisi tidak asal menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa ada kesalahan.
"Dari yang saya baca di media, saudara Cho Yong Qi mahasiswa UI jadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP. Saat di lokasi demo dia dan beberapa teman mahasiswa tidak mengindahkan perintah hingga 3 kali dari polisi untuk meninggalkan lokasi. Akhirnya mereka ditangkap dan disangkakan melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP," ucapnya.
"Saya sih menilai dari kronologi dan situasi lapangan seperti itu, langkah polisi bisa dimaklumi, apalagi ada dasar hukum dari KUHP. Mungkin ada yang menilai berlebihan karena teman mahasiswa hanya berniat menolong dan ada identitas tim medis. Persepsi ini juga tidak bisa dihindarkan," imbuh Hasbi.
Dia pun menilai polisi tak melakukan penganiayaan fisik saat menangkap mahasiswa.
"Jadi masih proporsional lah perlakuan aparat kalau saya boleh menilai ya," tutur dia.
Diketahui, Cho Yong Gi merupakan mahasiswa Program Studi Filsafat Universitas Indonesia (UI) angkatan 2022. Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan demo may day di depan Gedung DPR/MPR.
Cho Yong Gi hadir dalam aksi tersebut sebagai relawan tim medis lengkap dengan atribut helm berlambang palang merah dan perlengkapan medis. Dia memberikan pertolongan pertama kepada pendemo yang terluka.
Namun, ironisnya saat sedang menjalankan tugas kemanusiaan, Cho justru mendapat kekerasan fisik dari oknum yang diduga aparat. Dia kemudian dijadikan tersangka atas tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan perannya sebagai tenaga medis.
Editor: Rizky Agustian