Komnas HAM Minta Kapolda Metro Cabut Status Tersangka Cho Yong Gi: Jadi Preseden Buruk Demokrasi Kita
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk membebaskan mahasiswa yang ditangkap saat aksi May Day 2025, yakni Cho Yong Gi dari status tersangka. Diketahui, ia hanyalah petugas medis dalam aksi tersebut
Menurut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, dorongan itu ditujukan agar status tersangka terhadap peserta aksi damai itu tak menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi Indonesia.
"Kami mendorong agar Kapolda bisa membebaskan para pihak yang dijadikan tersangka dan mencabut statusnya sebagai tersangka, karena ini akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi kita dan dalam penegakan HAM," ujar Anis saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Anis menjelaskan, aksi damai, termasuk May Day merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi.
"Sehingga kami selama ini terus mendorong agar dalam merespon aksi-aksi damai itu Kepolisian itu memastikan aksi itu berjalan agar ada perlindungan dan tidak ada kriminalisasi," kata Anis.
Anis pun menyarankan kepolisian menggunakan pendekatan restoratif justice ketimbang pidana dalam menangani pengunjuk rasa.