DPR Soroti Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol, Minta OJK Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR menyoroti penyalahgunaan data pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab untuk pembuatan rekening bank dan pengajuan pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera turun tangan untuk mendalami kasus itu.
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mencontohkan kasus penyalahgunaan data pelamar kerja di Jaktim yang tengah menjadi sorotan. Kasus itu, menurutnya, menunjukkan OJK kurang mampu melakukan pengawasan dan penindakan.
"OJK bila dilihat fungsinya saat ini hanya sebagai lembaga yang menerima laporan saja, tetapi tidak ada penindakan pengawasannya," kata Kamrussamad kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Dia menuturkan kasus ini menunjukkan betapa buruk kualitas industri keuangan di Indonesia. Validasi data yang dilakukan sangat buruk sehingga membuat kepercayaan publik menurun.
Dia mengatakan perlu evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai mandat UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Duh, Aduan Pinjol Ilegal Paling Banyak dari Usia 26-35 Tahun
"Jadi, mulai dari dia kan yang memberi izin, dia yang mengawasi, dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis. Nah SDM-SDM yang dia pakai ini, bangun sistem pendidikan. Karena kalau tidak disiapkan SDM-nya, sulit. Yang kuat, yang andal, yang unggul itu sulit," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami laporan-laporan masyarakat terkait penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja untuk pinjol. Dia memastikan OJK akan memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian dari pihak bank atau fintech.
6 Saksi Termasuk Terduga Pelaku Penipuan Pinjol Bermodus Lowongan Kerja Diperiksa Polisi
"Kami akan lihat lebih lanjut pendalaman mengenai hal itu, karena tentu kalau hal itu benar dan demikian berarti tidak tepat dengan perilaku suatu perusahaan di sektor jasa keuangan (sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku). Kami akan dalami informasi tadi itu, ya, dengan data yang sebenarnya," tutur Mahendra.
Mahendra juga memastikan OJK akan mendalami kasus 27 pelamar kerja di Jaktim yang datanya dipakai orang tak bertanggung jawab untuk pinjol.
Berdalih Minta Data untuk Proses Rekrutmen Kerja, Ternyata Malah Dipakai Pinjol
"Pengaturan dan sanksi mengenai hal-hal itu sudah jelas. Hanya memang kasus persisnya seperti apa yang terjadi itu kami akan pelajari," kata Mahendra.
Diketahui, sebanyak 26 orang pelamar kerja menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjol. Pelaku penipuan diduga oknum karyawan toko telepon seluler di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur berinisial R.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, R awalnya menawarkan lowongan pekerjaan sebagai admin konter handphone.
“Kemudian, korban diminta oleh terlapor untuk menyerahkan beberapa persyaratan, antara lain identitas diri, data diri, KTP, dan juga foto selfie dengan KTP,” kata Ade Ary, dikutip Rabu (10/7/2024).
Setelah menerima data dan identitas para korban, pelaku kemudian menggunakannya untuk pinjaman online. R mengajukan pinjol tanpa sepengetahuan korban.
Editor: Rizky Agustian