Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

DPR Tak Ikuti Semua Putusan MK, PDIP Terancam Tak Bisa Maju Pilgub Jakarta?

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:13:00 WIB
DPR Tak Ikuti Semua Putusan MK, PDIP Terancam Tak Bisa Maju Pilgub Jakarta?
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada mengatur terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Hal ini menjadi daftar inventarisasi masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan Baleg DPR ini membuat PDIP terancam tidak bisa mencalonkan gubernur di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, Baleg DPR tidak mengikuti semua putusan MK.

Berdarkan ketentuan pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR yang dibacakan, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon gubernur dengan ketentuan:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut