DPR Dikabarkan bakal Anulir Putusan MK soal Pilkada, Pakar Hukum: Itu Final dan Langsung Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti menekankan produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Pilkada bersifat final dan mengikat. Dia menyebut DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak dapat menganulir putusan MK baik melalui Revisi Undang-Undang (RUU) maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"DPR dan pemerintah melalui produk legislasinya tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi karena Undang-Undang Dasar 1945 kita sendiri bilang bahwa ya memang yang punya otoritas untuk menafsir konstitusi itu levelnya serupa dengan konstitusi itu sendiri adalah Mahkamah Konstitusi," kata Bivitri, Rabu (21/8/2024).
Bivitri menilai putusan MK 60 sudah jelas dan tidak bisa diinterpretasikan berbeda sehingga bersifat final dan mengikat.
"Putusan 60 itu putusannya jelas tidak bisa diinterpretasikan berbeda misalnya keberlakuannya keberlakuannya itu menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan menurut semua teori hukum tata negara di seluruh dunia putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat menjadi langsung berlaku setelah dia dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat bersama Pemerintah dalam rangka membahas rencana Revisi Undang-Undang tentang Pilkada, Rabu (21/8/2024). Terdapat tiga agenda terkait rapat yang digelar sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah itu.