Baleg DPR Sepakati Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Dilantik, Cuma PDIP Menolak
JAKARTA, iNews.id - Mayoritas fraksi partai politik di DPR telah menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah. DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak keputusan tersebut. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), yang memimpin rapat tersebut, mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di DPR setuju untuk mengikuti putusan MA mengenai batas usia minimum calon kepala daerah.
Putusan tersebut menetapkan bahwa calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon wakil gubernur, bupati, dan wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat pelantikan.
"Setuju ya, merujuk pada Mahkamah Agung? Lanjut," kata Awiek dalam rapat yang segera direspons dengan persetujuan dari mayoritas fraksi.