DPR Tak Paksakan Pengesahan RUU Kamtan Siber jika Tak Capai Kesimpulan
JAKARTA, iNews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber tak perlu dipaksakan untuk disahkan jika tak tercapai kesepakatan. Apalagi jika regulasi itu berpotensi menimbulkan permasalahan.
Pandangan ini diungkapkan anggota Komisi I DPR Jerry Sambuaga merespons polemik seputar RUU Kamtan Siber. Untuk diketahui, sejumlah kalangan mempertanyakan poin-poin krusial dalam RUU ini karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan tugas dan fungsi antarlembaga negara.
"Kalau sampai akhir September belum mendapatkan kesepakatan atau mendapatkan kesimpulan, maka rancangan undang-undang ini jangan dipaksa disahkan," kata Jerry di acara Diskusi Siber yang digelar Radio MNC Trijaya di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Jerry menyadari banyak yang menyangsikan RUU ini bisa selesai dari yang ditargetkan pada September ini. Meski begitu, Komisi I DPR periode sekarang akan tetap mencoba merumuskan.
Menurutnya, keamanan dan kedaulatan siber merupakan hal sangat penting. Karena itu, pembentukan undang-undang yang mengatur persoalan siber ini sangat penting. Hanya dalam merumuskan mesti dicapai formulasi terbaik.