DPR Tak Paksakan Pengesahan RUU Kamtan Siber jika Tak Capai Kesimpulan
"Nah masalah waktu yang kita tinggal satu setengah bulan. Saya yakin teman-teman komisi, atas nama mereka, kami semua semangat untuk membahas RUU itu," ucapnya.
RUU Kamtan Siber diinisiasi DPR dan ditargetkan rampung akhir September 2019. RUU tersebut bertujuan melindungi Indonesia dalam ranah siber. Persoalannya, RUU ini dinilai dapat membuat tubrukan kewenangan.
Menurut Analis Konflik dan Konsultan Keamanan Alto Labetubun, salah satu potensi tumpang tindih itu terletak pada Signals Intelligent (Sigint) atau intelijen sinyal. Menurut dia, kewenangan tentang Sigint harus tetap berada di Badan Intelijen Negara sebagaimana amanat Undang-Undang Intelijen Negara. Adapun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menangani kewenangan teknis.
Editor: Zen Teguh