Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN
Advertisement . Scroll to see content

DPR Tak Paksakan Pengesahan RUU Kamtan Siber jika Tak Capai Kesimpulan

Rabu, 21 Agustus 2019 - 19:23:00 WIB
DPR Tak Paksakan Pengesahan RUU Kamtan Siber jika Tak Capai Kesimpulan
Diskusi Siber yang digelar Radio MNC Trijaya di Jakarta, Rabu (21/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

"Nah masalah waktu yang kita tinggal satu setengah bulan. Saya yakin teman-teman komisi, atas nama mereka, kami semua semangat untuk membahas RUU itu," ucapnya.

RUU Kamtan Siber diinisiasi DPR dan ditargetkan rampung akhir September 2019. RUU tersebut bertujuan melindungi Indonesia dalam ranah siber. Persoalannya, RUU ini dinilai dapat membuat tubrukan kewenangan.

Menurut Analis Konflik dan Konsultan Keamanan Alto Labetubun, salah satu potensi tumpang tindih itu terletak pada Signals Intelligent (Sigint) atau intelijen sinyal. Menurut dia, kewenangan tentang Sigint harus tetap berada di Badan Intelijen Negara sebagaimana amanat Undang-Undang Intelijen Negara. Adapun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menangani kewenangan teknis.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut