DPR Tak Patuhi Putusan MK soal Usia Cakada, Muluskan Kaesang Maju Pilgub Jateng?
JAKARTA, iNews.id – Keputusan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada yang menyepakati aturan batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) alih-alih Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki motif politik. Salah satunya agar Kaesang Pangarep bisa maju Pilgub Jateng.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai keputusan tersebut sebagai langkah untuk mengakomodasi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ujang menegaskan keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK tidak seharusnya terjadi, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“DPR tidak boleh memutuskan RUU yang bertentangan dengan putusan MK. Karena putusan MK itu final dan mengikat, harus dipatuhi. Kan sudah ada aturannya,” ujar Ujang saat dihubungi pada Rabu (21/8/2024).
Menurut Ujang, jika putusan MK tidak dipatuhi, keputusan DPR bisa dianggap ilegal dan inkonstitusional.
"Kalau tidak menjalankan putusan MK, keputusan DPR tersebut bisa dianggap ilegal dan inkonstitusional," katanya.
Lebih lanjut, Ujang mencurigai Panja RUU Pilkada sengaja mengakomodasi kepentingan politik Kaesang Pangarep agar bisa maju sebagai calon gubernur di Jawa Tengah.
“DPR terlihat ingin mengakomodasi Kaesang agar bisa menjadi cawagub di Jateng, sehingga menabrak atau mengabaikan putusan MK,” kata Ujang.
Ia menambahkan mengabaikan putusan MK dalam proses legislasi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi.
"Mengabaikan putusan MK sama saja dengan mengkanibal hukum, dan itu tidak boleh dalam konstitusi kita," tuturnya.
Sebelumnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah dengan merujuk pada putusan MA, bukan MK. Keputusan ini diambil dalam rapat Panja RUU Pilkada yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi. "Setuju ya, merujuk pada Mahkamah Agung? Lanjut," ujar Achmad Baidowi saat mengambil keputusan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq