Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Presiden Jokowi

Selasa, 24 September 2019 - 14:45:00 WIB
DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Presiden Jokowi
DPR menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo, Selasa (24/9/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

”Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik," tuturnya.

Walaupun RKUHP ditunda oleh DPR dan Pemerintah, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berharap rancangan undang-undang tersebut tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa. Pasalnya, seluruh sumber daya dan pemikiran dari para pakar dan tokoh telah dicurahkan dalam pembuatan RKUHP ini.

Mereka yang dilibatkan dalam penyusunan itu antara lain Profesor Muladi dan para ahli hukum yang saat ini telah wafat seperti almarhum Profesor Soedarto, almarhum Profesor Roeslan Saleh dan almarhum Profesor Satochid Kartanegara. Mereka, kata Bamsoet, bukanlah orang-orang sembarangan.

”RKUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RKUHP yang terdiri atas 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa," ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut