Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Presiden Jokowi

Selasa, 24 September 2019 - 14:45:00 WIB
DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Presiden Jokowi
DPR menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo, Selasa (24/9/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RKUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh,” kata Bamset usai sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).


Bamsoet menerangkan, dengan sosialisasi itu diharapkan tidak ada salah tafsir apalagi salah paham dari publik dengan menuduh DPR dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat.

Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, pada dasarnya penyusunan RKUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Dengan demikian keberadaan pasal per pasal yang dirumuskan itu bisa menjawab berbagai permasalahan dalam masyarakat Indonesia.

"Pembahasan RKUHP yang dimulai sejak 1963 sudah melewati masa tujuh kepemimpinan Presiden dengan 19 menteri hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif,” ujarnya.

Namun, Bamsoet mengingatkan, DPR melalui Komisi III sejatinya telah membuka pintu selebar-lebarnya dalam menampung aspirasi masyarakat. Para anggota DPR juga membawa aspirasi dari konstituennya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut