Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

DPR Ungkap Masih Ada Rencana Bentuk 2 Provinsi Baru Papua

Jumat, 08 Juli 2022 - 17:42:00 WIB
DPR Ungkap Masih Ada Rencana Bentuk 2 Provinsi Baru Papua
Ilustrasi pemekaran tiga provinsi DOB Papua. (Foto : SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan Undang-Undang tentang pembentukan 3 provinsi baru di Papua. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan masih ada rencana membentuk 2 provinsi lagi di Papua, yakni Papua Barat Daya dan Papua Utara.

"Jadi masalah pemekaran Papua ini, yang pertama di komisi II itu ada 5 mestinya. Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Utara, ada 5," kata Junimart, Jumat (8/7/2022).

Junimart pun menjelaskan alasan kenapa DPR baru menyetujui pembentukan 3 provinsi baru Papua. Menurutnya hal itu disebabkan pemerintah baru memiliki kemampuan anggaran untuk pembentukan 3 provinsi saja.

"Nah selama ini kan dari pemerintah belum fix tentang anggaran untuk 5 pemekaran ini. Kalau 3 pemerintah siap, ya kita dok dulu 3 (provinsi baru)," ujar Junimart.

Kini, DPR juga mulai membahas pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. DPR telah menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibahas menjadi usul inisiatif DPR.

Junimart meminta agar pemerintah segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) supaya pembahasan RUU ini bisa dilakukan segera.

"Kalo Surpres sudah ada, mereka tentu harus siap dengan anggaran Papua Barat Daya," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut