Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Hari di Papua, Cinta Laura Bawa Pulang Oleh-Oleh Pelajaran Hidup!
Advertisement . Scroll to see content

Ada DOB Papua, KPU Tetap Gunakan Basis 34 Provinsi dalam Pendaftaran Parpol

Kamis, 07 Juli 2022 - 22:16:00 WIB
Ada DOB Papua, KPU Tetap Gunakan Basis 34 Provinsi dalam Pendaftaran Parpol
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan tetap menggunakan basis 34 provinsi dalam pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024 meski ada tiga provinsi baru Papua.(Foto: Antara/Sukarli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan tetap menggunakan basis 34 provinsi dalam pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan menyusul disahkannya 3 provinsi baru di wilayah Papua beberapa waktu lalu.

Hasyim menyampaikan basis ini digunakan lantaran belum adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menegaskan KPU hanya mengikuti aturan yang berlaku.

"Sepanjang Undang-Undang Pemilunya belum diubah, ya kita menggunakan ketentuan yang 34 provinsi," kata Hasyim dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Untuk tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024  akan dimulai pada tanggal 1-14 Agustus 2024 mendatang. Sementara, penetapan partai politik sendiri dilakukan pada tanggal 14 Desember 2024.

Diketahui sebelumnya, DPR secara resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB)  menjadi undang-undang terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut