Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

DPR Wanti-Wanti Jangan Ada Penyalahgunaan Kebijakan Pemutihan Utang Petani-Nelayan

Rabu, 06 November 2024 - 17:24:00 WIB
DPR Wanti-Wanti Jangan Ada Penyalahgunaan Kebijakan Pemutihan Utang Petani-Nelayan
Komisi IV DPR RI mengatakan kebijakan pemutihan utang macet tersebut harus mendapat pengawalan yang efektif. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

“Pemerintah perlu memberikan program terbaik untuk mereka agar bisa bertahan dari beratnya dinamika ekonomi dan meningkatkan daya saing," katanya.

Daniel menyebut kebijakan yang inklusif tidak hanya membantu UMKM dalam jangka pendek. Tetapi juga mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi tantangan ekonomi di masa depan. 

"Dengan kemandirian yang meningkat, UMKM diharapkan dapat bertahan dari fluktuasi ekonomi dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional yang lebih kuat," pungkas Daniel.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM tani dan nelayan di perbankan Himbara. PP ini ditandatangani pada 5 November 2024.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut