DPR Wanti-Wanti Jangan Ada Penyalahgunaan Kebijakan Pemutihan Utang Petani-Nelayan
“Pemerintah perlu memberikan program terbaik untuk mereka agar bisa bertahan dari beratnya dinamika ekonomi dan meningkatkan daya saing," katanya.
Daniel menyebut kebijakan yang inklusif tidak hanya membantu UMKM dalam jangka pendek. Tetapi juga mempersiapkan mereka agar lebih siap menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.
"Dengan kemandirian yang meningkat, UMKM diharapkan dapat bertahan dari fluktuasi ekonomi dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional yang lebih kuat," pungkas Daniel.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM tani dan nelayan di perbankan Himbara. PP ini ditandatangani pada 5 November 2024.
Editor: Faieq Hidayat