Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

DPW Partai Perindo DKI Jakarta Daftarkan 106 Caleg ke KPU

Sabtu, 13 Mei 2023 - 17:56:00 WIB
DPW Partai Perindo DKI Jakarta Daftarkan 106 Caleg ke KPU
Sebanyak 160 caleg DPW Partai Perindo DKI Jakarta daftar ke KPU (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Effendi Syahputra membawa 106 berkas bacaleg ke KPU. Mereka akan maju untuk menjadi anggota DPRD DKI Jakarta.

"Secara pemberkasan ada beberapa yang harus kita lengkapi besok tapi secara seremonial hari ini kita tuntaskan penyerahan 106 berkas bacaleg untuk DPRD DKI ke KPU Jakarta," kata Effendi di Kantor KPUD DKI Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

Effendi mengakui, pada saat tiba di Kantor KPUD Jakarta telah habis jam kerja dari penyelenggara Pemilu tersebu sehingga, penyerahan semua berkas yang dibutuhkan akan dilakukan pada Minggu (14/5/2023).

"Jadi kami mengambil langkah untuk mendaftar hari ini tapi belum mensubmit, jadi masih membuka peluang satu hari lagi besok untuk kalau terjadi perubahan-perubahan yang mendadak di last minute," ujar politisi partai yang dikenal modern peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq secara simbolis melepas keberangkatan rombongan ke KPU Provinsi Jakarta.

"Satu hal yang pasti bahwa misi kita hari ini tidak hanya sekadar mendaftarkan caleg di DKI, tapi hari ini kita akan mengantarkan kader-kader terbaik Perindo DKI untuk menjadi caleg sekaligus merebut kemenangan," kata Rofiq di Kantor DPP Partai Perindo.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut