Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan
Advertisement . Scroll to see content

Draf Omnibus Law Hapus Kewajiban Produk Bersertifikat Halal, Begini Reaksi MUI

Selasa, 21 Januari 2020 - 14:06:00 WIB
Draf Omnibus Law Hapus Kewajiban Produk Bersertifikat Halal, Begini Reaksi MUI
Logo MUI. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah apa yang sudah baik selama ini dipertahankan, bahkan ditingkatkan agar tingkat ketenangan dan kepuasan dari sebagian besar rakyat di negeri ini dapat dipenuhi dan terpenuhi,” kata pria yang juga menjabat ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan produk bersertifikat halal dan perda syariah. Merujuk pada Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, ada sejumlah pasal di Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.

Adapun Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Berikut bunyi setiap pasal pada UU Jaminan Produk Halal yang akan dihapus di dalam RUU Omnibus Law Tentang Cipta Lapangan Kerja:

Pasal 4
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen: a. data Pelaku Usaha; b. nama dan jenis Produk; c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut