Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Tendangan Kungfu di Liga 4 Jatim, Pelaku Langsung Dipecat Klub dan Terancam Sanksi Berat PSSI
Advertisement . Scroll to see content

Draf Revisi KUHAP, Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan lewat Restorative Justice

Senin, 24 Maret 2025 - 16:37:00 WIB
Draf Revisi KUHAP, Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan lewat Restorative Justice
Ketua Komisi III DPR Habiburokman memastikan penghinaan presiden menjadi perkara yang dapat diselesaikan lewat restorative justice dalam draf revisi UU KUHAP. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Ada 10 hal yang diatur dalam pasal 77, salah satunya restorative justice tidak bisa dilakukan apabila termasuk tindak pidana penghinaan kepada presiden. 

“Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan,” bunyi butir a draf tersebut. 

Selain itu, tindak pidana seperti korupsi, terorisme, serta tindak pidana tanpa korban juga tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.  

“Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya,” bunyi butir e.

Namun dalam draf revisi KUHAP terbaru, daftar tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan mekanisme restorative justice berubah. 

Perkara-perkara itu yakni tindak pidana terorisme, korupsi, pidana tanpa korban, perkara dengan ancaman hukuman lebuh dari lima tahun penjara, pidana terhadap nyawa orang, ancaman pidana minimum khusus, dan tindak pidana narkoba kecuali pengguna.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut