Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan
Advertisement . Scroll to see content

Draf RUU Omnibus Law, Mendagri Menolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah

Rabu, 22 Januari 2020 - 14:30:00 WIB
Draf RUU Omnibus Law, Mendagri Menolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah
Menko Polhukam Mahfud MD dan Medagri Tito Karnavian usai bertemu di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: Dok Puspen Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak kewenangan memecat kepala daerah. Kewenangan itu disebut-sebut tercantum dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Mendagri bersama jajarannya telah memeriksa secara seksama pasal demi pasal dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dari penelusuran itu, Kemendagri tak menemukan kewenangan memecat Mendagri.

"Dari hasil pengecekan tersebut serta juga di dalam pembahasan RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja, Kementerian Dalam Negeri tidak menemukan dan tidak pernah mengusulkan pasal kewenangan pemecatan Kepala Daerah oleh Mendagri", ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Sedangkan Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan pemberhentian kepala daerah telah ditatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Sikap Mendagri sangat jelas, yaitu bahwa pemberhentian kepala daerah adalah sesuai dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 UU ini yang mengatur pemberhentian kepala daerah," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut