Draf RUU Omnibus Law, Mendagri Menolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak kewenangan memecat kepala daerah. Kewenangan itu disebut-sebut tercantum dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Mendagri bersama jajarannya telah memeriksa secara seksama pasal demi pasal dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dari penelusuran itu, Kemendagri tak menemukan kewenangan memecat Mendagri.
"Dari hasil pengecekan tersebut serta juga di dalam pembahasan RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja, Kementerian Dalam Negeri tidak menemukan dan tidak pernah mengusulkan pasal kewenangan pemecatan Kepala Daerah oleh Mendagri", ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Sedangkan Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan pemberhentian kepala daerah telah ditatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Sikap Mendagri sangat jelas, yaitu bahwa pemberhentian kepala daerah adalah sesuai dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 UU ini yang mengatur pemberhentian kepala daerah," katanya.