Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kelakar Purbaya ke Tito: Saya Ngambek kalau Uangnya Disediakan Pakai Utang Gak Dipakai
Advertisement . Scroll to see content

Draf RUU Omnibus Law, Mendagri Menolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah

Rabu, 22 Januari 2020 - 14:30:00 WIB
Draf RUU Omnibus Law, Mendagri Menolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah
Menko Polhukam Mahfud MD dan Medagri Tito Karnavian usai bertemu di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: Dok Puspen Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik mengatur berbagai hal, salah satunya kepatuhan kepala daerah kepada presiden. Disebutkan, kepala daerah harus melaksanakan program strategis nasional.

Kepala daerah akan mendapat sanksi secara bertingkat jika tidak melaksanakan program strategis nasional. Sanksi dari yang paling ringan, yaitu administrasi, nonjob dalam waktu tertentu hingga pemecatan.

"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 520 ayat 3.

Dalam draf itu juga menyebutkan gubernur dapat memecat bupati/wali kota. Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat memecat gubernur.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut