Draf RUU Omnibus Law, Mendagri Menolak Pasal Kewenangan Memecat Kepala Daerah
Sebelumnya, dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik mengatur berbagai hal, salah satunya kepatuhan kepala daerah kepada presiden. Disebutkan, kepala daerah harus melaksanakan program strategis nasional.
Kepala daerah akan mendapat sanksi secara bertingkat jika tidak melaksanakan program strategis nasional. Sanksi dari yang paling ringan, yaitu administrasi, nonjob dalam waktu tertentu hingga pemecatan.
"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 520 ayat 3.
Dalam draf itu juga menyebutkan gubernur dapat memecat bupati/wali kota. Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat memecat gubernur.
Editor: Djibril Muhammad