Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Sisi Marcella Santoso: Kemarin Ngaku Dalangi Konten Indonesia Gelap-RUU TNI, Sekarang Bantah
Advertisement . Scroll to see content

Draf RUU TNI: Usia Pensiun Bisa Capai 65 Tahun

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:42:00 WIB
Draf RUU TNI: Usia Pensiun Bisa Capai 65 Tahun
Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Muhammad Fadjar dipanggul oleh prajurit Yonif 300 Bjw yang baru kembali dari Papua. (Foto: Pendam Siliwangi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masa usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah menjadi hingga 65 tahun sebagaimana tertuang dalam draf revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. Penambahan batas usia pensiun itu tercantum dalam Pasal 53 RUU TNI.

Pada ayat (1) pasal tersebut, disebutkan usia pensiun perwira bertambah menjadi 60 tahun, sedangkan prajurit bintara dan tamtama 58 tahun.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) RUU TNI dikutip, Selasa (28/5/2024).

Sedangkan pada ayat (2), usia pensiun anggota TNI dapat diperpanjang hingga 65 tahun khusus bagi jabatan fungsional. Perpanjangan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Berbeda dengan UU TNI, draf RUU yang diusulkan jadi inisiatif DPR ini memuat lima ayat tambahan di dalam Pasal 53. Sementara di UU TNI, klausul di Pasal 53 tidak memuat ayat.

Kelima ayat tambahan itu mengatur tentang usia pensiun TNI dan perpanjangan masa dinas baik bagi jabatan fungsional maupun perwira bintang empat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut