Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Dua Bulan, Polri Tangkap 18 Pelaku Ujaran Kebencian

Rabu, 21 Februari 2018 - 18:47:00 WIB
Dua Bulan, Polri Tangkap 18 Pelaku Ujaran Kebencian
Bareskrim Mabes Polri menangkap 18 pelaku kasus ujaran kebencian dalam rentang waktu Januari-Februari 2018. (Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id –  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap 18 orang pelaku ujaran kebencian (hate speech). Mereka diamankan dari berbagai tempat hanya dalam waktu dua bulan atau Januari-Februari 2018.

Para pelaku diduga menyebarkan berita bohong mengenai isu penculikan ulama, penghinaan tokoh agama, penghinaan petinggi negara, serta isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, 6 tersangka ditangkap pada Januari dan 12 lainnya pada Februari. Sebagian besar pelaku dari Jawa Barat (Jabar).  

"Mereka menyebarkan isu seolah-olah ada penculikan ulama itu marak di Banten, Jawa Barat kemudian Jawa Timur," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Di Jabar, empat pelaku yang ditangkap, yakni Wawan Setia Permana (42), Wawan Kandar (36) Tusni Yadi, Suhardi Winata. Menurutnya, para pelaku tersebut telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dengan menghina etnis Tionghoa di Indonesia melalui me‎lalui media sosial.

Sedangkan dua orang pelaku asal Garut yaitu Yadi Hidayat (34) dan Sukandi (55), ditangkap karena membuat berita palsu atau hoax mengenai kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penculikan ulama di wilayah Garut, Jawa Barat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut