Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Dua Bulan, Polri Tangkap 18 Pelaku Ujaran Kebencian

Rabu, 21 Februari 2018 - 18:47:00 WIB
Dua Bulan, Polri Tangkap 18 Pelaku Ujaran Kebencian
Bareskrim Mabes Polri menangkap 18 pelaku kasus ujaran kebencian dalam rentang waktu Januari-Februari 2018. (Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku lainnya asal Jakarta Timur ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap simbol negara yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), pencemaran nama baik sejumlah tokoh, serta mengunggah isu SARA di media sosial milik para pelaku.

"Dari tiga orang pelaku itu, dua orang atas nama Gunawan asal Pulogadung Jakarta Timur dan Bambang Kiswotomo telah ditahan dan satu orang lain atas nama Ashadu Amrin asal Pondok Gede Jakarta Timur tidak dilakukan penahanan," paparnya.

‎Tidak hanya itu, Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri juga telah meringkus pelaku lainnya. Mereka adalah Zainal asal Pati, Edi Effendi (Bekasi), Hurry Rauf (Jakarta Timur), Achmad Basrofi (Solo), Marlon Purba (Medan), Ashari Usman (Medan), Dedi Iswandi (Cilegon), Yayi Haidar Aqua (Rangkas Bitung), dan Sandi Ferdian (Lampung).

"Tiga orang sudah kami tahan, satu lagi atas nama Sandi Ferdian yang asal dari Lampung kini sedang dalam perjalanan menuju ke Jakarta bersama tim penyidik untuk dilakukan penahanan juga. Semuanya akan kami jerat dengan UU ITE (informasi dan transaksi elektronik)," ‎jelasnya.

Para pelaku dikenakan pelanggaran pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Adapun ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut