Dua Bupati Ditangkap KPK, Bukti Korupsi Susah Dihilangkan? Simak Terus News RCTI+
KPK boleh saja mengklaim penangkapan dua bupati tersebut sebagai prestasi. Namun jika dilihat dari paradigma pencegahan, KPK telah gagal mencapainya. Selama penegakan hukum dilakukan secara parsial yang lebih mementingkan penangkapan daripada pencegahan, sampai kapanpun korupsi akan sulit dihilangkan dari Bumi Pertiwi. Seharusnya dua hal tersebut dilakukan secara bersamaan dengan porsi yang sama sama penting.
Yang terjadi selama ini, banyak yang menilai penegakan masih belum serius. Hal ini bisa dilihat dari rendahnya vonis bagi para koruptor. Bahkan penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebut ada tren penurunan hukuman bagi koruptor.
Data ICW mengungkap sepanjang 2020, vonis ringan yakni antara 0 sampai 4 tahun masih mendominasi persidangan kasus korupsi di Indonesia, di mana hasil riset menunjukkan 760 terdakwa mendapat vonis di bawah 4 tahun. sedangkan yang mendapat vonis di atas 10 tahun hanya 18 terdakwa. Tren vonis rendah ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Kalau dirata-rata koruptor hanya mendapat vonis 3 tahun.
Adilkah vonis mereka dengan kerusakan yang ditimbulkan pada bangs aini? Tentu saja jauh dari rasa keadilan. Belum lagi saat ini banyak napi koruptor juga mendapat remisi. Pada 17 Agustus 2021 misalnya, ada 214 dari total 3.496 narapidana korupsi yang mendapat remisi umum. Karena korupsi dinilai masuk dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), tidak sementinya koruptor diberikan remisi.
Fakta-fakta ini jelas akan berakibat fatal bagi gagalnya penegakan hukum karena tidak akan memunculkan efek jera. Belum lagi ada sebagian kasus terkesan ditangani secara pandang bulu. Banyak yang menilai ada upaya yang sistematis untuk melemahkan KPK.
Sebaliknya, upaya pencegahan yang dilakukan KPK belum juga membuahkan hasil. Karena itu, penegakan dan pencegahan hukum harus dilakukan seiring sejalan. Saling melengkapi. Misalnya upaya pencegahan diiringi dengan vonis tinggi. Tanpa adanya vonis memadai, upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan baik. Yang ada, para pejabat masih akan berlomba-lomba korupsi karena tahu hukumannya rendah.