Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! 2 Oknum Jaksa yang Terjaring OTT di Kalsel: Kajari dan Kasi Intel
Advertisement . Scroll to see content

Dua Hakim PN Jaksel Diduga Menerima Suap Rp650 Juta

Rabu, 28 November 2018 - 23:45:00 WIB
Dua Hakim PN Jaksel Diduga Menerima Suap Rp650 Juta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga menerima suap Rp650 juta.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga dari lima tersangka merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan panitera pengganti di Pengadilan Jakarta Timur. Dugaan suap tersebut terkait pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, perkara tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel. Selaku penggugat adalah Isrulah Achmad, sedangkan tergugat Williem J.V. Dongen, turut tergugat PT APMR dan Rhomas Azali. Gugatan perdata terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

"Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim) sebagai pihak yang diduga sebagai perantasa untuk majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan," katanya dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Dalam komunikasi tersebut, Alexander menambahkan, diduga terjadi aliran dana sebanyak empat kali selama dua hari yakni pada 22 dan 27 November 2018. Pada 22 November 2018, terjadi transaksi transfer dari MPS ke rekening Mandiri atas nama AF sebesar Rp500 juta.

Pada 27 November, AF melakukan penarikan Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri. Kemudian, AF menukarkan Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47.000 dolar Singapura.

"Tanggal 27 November AF menitipkan uang sebesar 47.000 dolar Singapura tersebut ke MR untuk diserahkan ke majelis hakim, keduanya saat itu bertemu di rumah MR," ujar Alexander.

Dia menambahkan, pihaknya menduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang dibacakan pada Agustus 2018.

"Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500juta untuk putusan akhir," kata Alexander.

KPK menduga komitmen fee hingga terealisasi beragam. "Realisasi dari MR ke hakim menjadi Rp150 juta dan 47 ribu dolar Singapura," ujar Alexander.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing adalah IW (Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan/ketua majelis hakim), I (Irwan, hakim PN Jaksel), MR (Muhammad Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim), AF (Arif Fitrawan, pengacara) dan MPS (Martin P Silitonga, swasta).

"Diduga sebagai penerima IW, I, MR. Sementara diduga sebagai pemberi AF, MPS," ujarnya.

Alexander menambahkan, terduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terduga pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut