Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OTT KPK di Kalsel Ternyata terkait Pemerasan, Libatkan 2 Oknum Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Aher Mengaku Belum Dapat Surat

Selasa, 08 Januari 2019 - 08:17:00 WIB
Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Aher Mengaku Belum Dapat Surat
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengaku belum mendapat surat pemanggilan dari KPK terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak dua kali mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan alias Aher mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jabar.

Politikus PKS ini mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan dari lembaga antirasuah tersebut. "Bagaimana mau datang ke KPK, enggak ada surat panggilannya kan. Itu persoalannya. Sampai hari ini belum menerima surat panggilan dari KPK," kata Aher saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Bandung, Senin (8/1/2019).

Sebelumnya, KPK memanggil Aher untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan suap Meikarta pada Senin (7/1/2019). Namun, jadwal itu batal lantaran Ahmad Heryawan tidak hadir.

Aher mengatakan, siap menjadi saksi kasus suap proyek Meikarta. Namun, sebelum bersaksi, dia meminta terlebih dahulu surat pemanggilan resmi dari KPK. Artinya, ada surat resmi yang benar-benar diterima.

Pada pemanggilan pertama Desember 2018, Aher juga tidak datang. Dia beralasan pada pemanggilan pertama tidak hadir karena surat yang ditujukan salah alamat.

"Waktu (pemanggilan) yang pertama tidak datang karena salah alamat. Sejak saat itu saya belum menerima surat apapun," ujarnya.

Dia menilai, dengan tidak adanya surat pemanggilan resmi, maka tidak ada alasan bagi dirinya untuk datang ke KPK. Meski begitu, dia siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK selama sesuai prosedur.

"Saya dari awal siap menjelaskan. Tapi kalau datang ke KPK kemudian tidak ada surat panggilannya saya enggak tahu menghadap siapa di lantai berapa, jam berapa, urusannya apa. Kan enggak jelas kalau begitu," kata Aher.

Peran Aher

Dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/12/2019), nama Aher sempat disebut.

Dalam surat itu disebut, pada 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher. (Foto: Okezone)

Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tertanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP, Dadang Mohamad, yang ditujukan kepada bupati Bekasi.

Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti pemerintah Kabupaten Bekasi, sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat, pada 10 November 2017.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut