Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Bea Cukai soal Pejabatnya Diperiksa KPK
Advertisement . Scroll to see content

Dua Mantan Pejabat Pajak Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Rabu, 22 September 2021 - 06:55:00 WIB
Dua Mantan Pejabat Pajak Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini
Dua terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.

Meskipun Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bakal menjalani sidang perdananya hari ini, namun KPK belum juga menahan para pemberi suap. Empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin dan Dadan tersebut, hingga kini masih melenggang bebas.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut