Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Tetap Rayakan Natal meski Jauh dari Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Dua Oknum Prajurit TNI Dipecat dan Ditahan karena Terbukti LGBT

Senin, 06 Juni 2022 - 18:38:00 WIB
Dua Oknum Prajurit TNI Dipecat dan Ditahan karena Terbukti LGBT
Dua oknum prajurit TNI dijatuhi vonis dipecat dan dipenjara karena terlibat LGBT. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Tindak kesusilaan AP juga terulang pada 2020 dengan JH dengan perkenalan melalui media sosial. Tak hanya itu AP juga terbukti melakukan sejumlah hubungan badan sesama jenis dengan anggota Polri dan masyarakat sipil.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu AP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang sengaja," tulis salinan putusan tersebut.

Majelis Hakim kemudian memutus penjara selama sembilan bulan terhadap terdakwa AP pada 27 September 2021. AP juga menerima pidana tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut