Dua Oknum Prajurit TNI Dipecat dan Ditahan karena Terbukti LGBT
Terdakwa juga dinilai bersalah dengan tidak menjalankan perintah dinas seperti yang tertuang salah satunya dari Surat Telegram yang diturunkan oleh Panglima TNI. Oleh karenanya Pengadilan Militer Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang sebelumnya memutus penjara Prada tersebut selama 8 dan 10 bulan serta tambahan pidana pecat dari dinas Militer.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh tanggal 26 Oktober, untuk seluruhnya," tulis salinan putusan tersebut.
Kasus pemecatan prajurit TNI lainnya atas kesusilaan datang dari Pengadilan Militer II-08 dengan terdakwa Serda AP. Dalam kasus ini Serda AP terbukti melakukan kesusilaan LGBT.
Salinan putusan tersebut menjelaskan rasa penasaran AP dalam hubungan sesama jenis dipicu saat AP menjalani pelatihan Kompi II untuk melakukan onani dengan memegang kemaluan sesama angkatannya.
Sejak saat itu, AP diketahui melakukan kegiatan LGBT misalnya pada 2017 dengan melakukan hubungan sesama jenis di salah satu apartemen di Kota Depok. AP diketahui melakukan hubungan sesama jenis dengan anggota militer lainnya yakni REA yang bermula dari perkenalan di aplikasi khusus gay pada ponsel.