Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Desak Kemendagri Rayu Kemenkeu Segera Cairkan Dana Darurat Bencana Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Dua Opsi bagi Bupati Sabu Raijua Terpilih yang Berstatus WNA: Pelantikan Ditunda atau Diberhentikan usai Dilantik

Rabu, 03 Februari 2021 - 09:43:00 WIB
Dua Opsi bagi Bupati Sabu Raijua Terpilih yang Berstatus WNA: Pelantikan Ditunda atau Diberhentikan usai Dilantik
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik (kanan) menjelaskan ada beberapa opsi menindaklanjuti kasus status WNA yang disandang Bupati Sabu Raijua. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyampaikan ada sejumlah opsi untuk menyikapi hal tersebut.

Opsi pertama yaitu penundaan pelantikan jika hal ini dibawa ke ranah hukum.

“Dilakukan penundaan pelantikan bila Bawaslu dan/atau masyarakat melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan dokumen/keterangan palsu dalam persyaratan pasangan calon,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Akmal mengatakan jika setelah ditindaklanjuti oleh APH dan diputus bersalah maka tidak perlu melantik Bupati Sabu Raijua terpilih.

“Jika ditindaklanjuti oleh APH sampai dengan persidangan dan diputuskan bersalah maka putusan pengadilan dijadikan dasar untuk tidak melantik bupati terpilih. Adapun Wakil Bupati terpilih tetap dilantik meskipun tidak berpasangan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut