Dua Opsi bagi Bupati Sabu Raijua Terpilih yang Berstatus WNA: Pelantikan Ditunda atau Diberhentikan usai Dilantik
Sementara opsi kedua yaitu tetap dilakukan pelantikan sesuai dengan jadwal. Namun setelah dilantik perlu adanya usulan dari DPRD untuk dilakukan pemberhentian karena Bupati terpilih melanggar peraturan perundang-undangan.
“Paslon Bupati/Wabup terpilih tetap dilakukan pelantikan. Kemudian meminta DPRD menggunakan hak angket karena Bupati melanggar Pasal 78 ayat (2) huruf h UU No. 23/2014. Jika DPRD tidak melakukan maka dapat di ambil alih oleh pemerintah sebagaimana amanat Pasal 82 UU No. 23/2014,” tuturnya.
Lalu opsi ketiga yaitu secara persuasif meminta Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore mengundurkan diri.
“Secara persuasif, Bupati terpilih mau mengundurkan diri. Sehingga pada saat pelantikan hanya untuk Wakil Bupati saja dan tidak secara berpasangan,” ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama