Dua Pasien Omicron Meninggal, Kemkes Gencarkan 3T di Jawa dan Bali
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja mengumumkan kasus kematian perdana akibat Covid-19 varian Omicron yang menimpa dua pasien. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menggencarkan testing, tracing, dan treatment (3T) di Jawa dan Bali.
Juru Bicara Kemkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.
"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedicine serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit," ucap Nadia di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
Yang terbaru, Kemkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat," ucapnya.