Dua Pria Bawa Obat Terlarang Hexymer Ditangkap di Kelapa Gading, Polisi: Bisa Memicu Tawuran
JAKARTA, iNews.id - Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menangkap 2 pria yang kedapatan membawa obat terlarang jenis Hexymer dan sejumlah obat lainnya, Jumat (8/9/2023). Polisi menyebut obat tersebut bisa memicu tawuran.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky Herlambang menjelaskan 2 orang yang ditangkap berinisial K (25) dan R (29) yang berprofesi sebagai pedagang di Bekasi, Jawa Barat.
"Kenapa obat ini dinyatakan terlarang untuk beredar, karena memang yang pertama obat ini tidak berizin. Kedua mungkin dampak dari obat ini yang mungkin bisa dikaji atau mungkin bisa dibuktikan salah satu pemicu maraknya sekarang anak-anak muda pada tawuran dan berani melakukan aksi kejahatan," ujar Vokky, Jumat (8/9/2023).
Menurut pengakuan kedua pelaku, Vokky menyebutkan keduanya sudah mengedarkan obat terlarang itu selama kurang lebih 2 bulan dengan menjualnya di warung kelontong yang ada di Kranji, Bekasi.
"Rata-rata target mereka pelajar dan anak-anak muda. Mungkin boleh dibilang mereka bisa mabuk dengan obat ini. Apalagi obatnya bisa dibeli dalam bentuk paket hemat. Harganya memang satu klip itu isi 5 itu hanya Rp10.000 saja," ucap Vokky.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan penghasilan Rp800.000-Rp900.000 per harinya dari pemilik warung berinisial UC yang masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO).