Dua Pria Bawa Obat Terlarang Hexymer Ditangkap di Kelapa Gading, Polisi: Bisa Memicu Tawuran
Jumat, 08 September 2023 - 18:06:00 WIB
Barang bukti yang diamankan yakni 100 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 954 butir Hexymer 2 mg, lima butir Atarax Alprazolam 2 mg, lima butir Merlopam Lorazepam 2 mg, tujuh butir Esiligan Estazolam 2 mg, empat butir Alprazolam 1 mg, satu butir Camlet Alprazolam 2 mg, satu butir Prohiper 10 mg, serta satu kantung plastik klip bening kecil, dan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sejumlah Rp775.000.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama