Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan
Advertisement . Scroll to see content

Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:38:00 WIB
Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O menghadapi sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021). (Foto: MPI/Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 tahun penjara terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 anggota Laskar FPI yaitu Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya disebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Jaksa membacakan tuntutan Yusmin dan Fikri secara terpisah. Namun, tuntutan yang diberikan kepada kepada kedua terdakwa sama yakni 6 tahun penjara. 

"Memutuskan menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Jaksa juga meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan penahanan Fikri. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yakni dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Yusmin dengan tuntutan 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar Yusmin segera ditahan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Yusmin Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata Jaksa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut