Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Kedua terdakwa terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.
"Berdasarkan hasil tes di RS Pondok Indah, pasien atas nama Fikri R dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari, terhitung sejak 14 Februari 2022 kemarin, begitu juga dengan M Yusmin O," ujar penasihat terdakwa, Henry Yosodiningrat, Selasa (15/2/2022).
Hasil tes PCR dari kedua terdakwa itu diserahkan oleh tim pengacara terdakwa pada majelis hakim. Meski begitu, tim pengacara tidak menyebut apakah keduanya menjalani isolasi mandiri di rumah ataukah di tempat yang telah disediakan pemerintah.