Duduki Lahan Ilegal, Kantor Ormas Disegel Polres Jakpus
Senin, 13 Desember 2021 - 19:46:00 WIB
Saat menindak ditemukan satu petak kios disewakan tarif Rp3 juta pertahun namun masih didalami.
"Persangkaan pasal 385 Junto 167 KUHP dan untuk Kantor PP kita kenakan Pasal 167 KUHP," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, saat penyegelan berlangsung ormas yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.
"Ruko yang akan kita sita dari PP bekerjasama dengan Polrestro Jakpus dengan tiga pilar upaya pemasangan plang dan police line. Dari ormas PP tidak melakukan perlawanan karena telah berkoordinasi dengan tiga pilar. Ruko tersebut tersegel dan di-police line," tutur Wisnu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq