KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan jumlah objek mencapai 5.799 sepanjang 2025 per Rabu (31/12/2025). Nilainya pun mencapai Rp16,4 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merinci jumlah itu terdiri atas 3.621 objek dalam bentuk barang yang ditaksir senilai Rp3,23 miliar. Kemudian, 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar.
"Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Jumat (2/1/2026).
Budi menjelaskan, jumlah tersebut dilaporkan oleh 1.620 (32,3 persen) individu dan 3.400 (67,7 persen) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah.
Beberapa laporan gratifikasi, kata Budi, berupa pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut, pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa, dan pemberian terima kasih dari pengguna layanan di antaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah.