Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group, Kerugian Negara Capai Rp78 Triliun

Senin, 01 Agustus 2022 - 20:15:00 WIB
Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group, Kerugian Negara Capai Rp78 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diperkirakan sampai Rp78 Triliun. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Dua tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut