Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Panggil Ustaz Khalid Basalamah jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi SKL BLBI, Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara

Senin, 03 September 2018 - 20:33:00 WIB
Dugaan Korupsi SKL BLBI, Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir).
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau SKL kepada obligor BLBI Sjamsul Nursalim pada 2004.

Total kewajiban yang belum dibayarkan hingga Sjamsul memperoleh SKL yakni Rp4,58 triliun. Akibat perbuatan tersebut, Syafruddin dinyatakan telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun dan menjadi nilai kerugian negara.

Menurut JPU, tindakan Syafruddin sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut